langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas

langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas - noor rohmat

Jelaskan bagaimana langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas?

A : dapat dijelaskan bahwa dalam hal notaris membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-seluruh AD PT harus dipelajari dengan seksama;
-apakah direksi dan komisaris masih berwenang melakukan perbuatan hukum;
-apakah kepemilikan saham dari pemegang saham sudah sempurna;
-apakah telah dilakukan pemanggilan rapat dalam hal tidak semua pemegang saham hadir.
Kesesuaian Judul Akta dengan Forum Yang Menghasilkan Keputusan.
-Keputusan dari RUPS (Tahunan atau Luar Biasa);
-Keputusan di-Luar RUPS (Sirkuler);
-Kesesuaian Kedudukan Penghadap dalam Komparisi Akta dengan klausul Penunjukan Kuasa dalam Notulen RUPS/ Keputusan Di Luar RUPS;
-penghadap (dalam komparisi) mewakili siapa?
Pastikan dan Tegaskan dalam Akta Pernyataan;
-Keputusan Di Luar Rapat pemegang dari berapa persen Saham, yang merupakan keseluruhan (100%) jumlah saham yang telah dikeluarkan menanda tangani Keputusan dimaksud;
-Berapa jumlah saham atau berapa % dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan, yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan;
-Persetujuan untuk Pemindahan Hak atas Saham tidak serta-merta Mengubah Susunan Pemegang Saham;
-Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sebutkan mulai sejak dan berakhir masa jabatan kapan;
-Bedakan Pengangkatan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris pada waktu akta pendirian dengan pengangkatan melalui Forum RUPS atau Di Luar RUPS;
-Bedakan Anggaran Dasar dengan data tentang Susunan Pemegang Saham dan/atau susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
-Bedakan isi akta PKR dan akta Berita Acara/Notulen Rapat;
-Akta PKR tidak memerlukan keterangan dari penghadap tentang kedudukan/kwalitasnya dalam hadir di Rapat, maupun penjelasan dari Ketua Rapat sebagaimana lazim dimuat dalam Berita Acara/Risalah RUPS;
-Pastikan dan sebutkan Pemenuhan (persyaratan Forum RUPS atau Keputusan di Luar RUPS, sesuai ketentuan Anggaran Dasar termasuk Tentang Panggilan RUPS jika tidak 100% hadir;
-Perhatikan Batas Waktu pembuatan Akta Notaris dengan Tanggal Keputusan RUPS atau Keputusan di Luar RUPS;(lihat pasal 21 ayat 6, pasal 56 ayat 3 , pasal 94 ayat 7, dan pasal 111 ayat 7 UUPT).
-(tiga) organ dalam PT (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris) mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi masing-masing yang berbeda;
-Organ yang satu tidak berada di bawah organ yang lain;
-Ketentuan UUPT, Anggaran Dasar atau Keputusan RUPS dapat menetapkan pembatasan atau persyaratan untuk kekuasaan Direksi, namun organ itu tidak melakukan pengurusan dengan pembatasan tersebut;
-RUPS dalam menetapkan pembatasan tidak boleh bertentangan dengan UUPT maupun Anggaran Dasar.

 

Notaris
Noor Rohmat S,H. Mk,n

Share:

Artikel Lainnya

Daftar Mudik Gratis Jateng 2026 segera dibuka! Tersedia 304 bus - Noor rohmat Sk mkn
Dr. H. Noor Rohmat Pimpin Persiapan Mudik Gratis Jateng 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Gus Aldo - Grand Darusalam Jakrta Salma tour
Maulid Nabi Salma Tour Bersama Gus Aldo
Upacara HUT RI Ke 80 di Istana - Noor rohmat
Upacara HUT RI Ke 80 di Istana
Proses Pendaftaran Tanah Apabila Pembuktian Tidak Lengkap - noor rohmat
Proses Pendaftaran Tanah Apabila Pembuktian Tidak Lengkap
langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas - noor rohmat
langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas
Cerita hari kemarin di PN Serang
Cerita hari kemarin di PN Serang
Apakah Notaris berwenang membuat akta Adopsi Anak - noor rohmat
Apakah Notaris berwenang membuat akta Adopsi Anak?
RENUNGAN CIRI CIRI ORANG BAIK - NOOR ROHMAT
Renungan : CIRI-CIRI ORANG BAIK
INTRUKSI PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA KELURAHAN MERAH PUTIH
INTRUKSI PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
SE NO 1 CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
SE NO 1 CARA PEMBENTUKAN KOPERASI

Kuliah Online

Contoh Manajemen Bisnis yang Baik Sesuai Ketentuan Hukum

8 Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelaku Usaha UMKM

Pelaku Usaha UMKM Apakah Harus Memiliki Izin Legalitas?

Ketentuan Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Pemerintah Republik Indonesia

Ketentuan THR 2024 Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia