Ketentuan Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Pemerintah Republik Indonesia

Ketentuan-Cuti-Bersama-Idul-Fitri-2025-Pemerintah-Republik-Indonesia-noor-rohmat

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan, terutama terkait perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.

Hari Libur Nasional Idul Fitri 2025

Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada:

  • Senin, 31 Maret 2025
  • Selasa, 1 April 2025

Kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Cuti bersama Idul Fitri 2025 ditetapkan pada:

  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Senin, 7 April 2025

Dengan demikian, total terdapat enam hari libur yang terdiri dari dua hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Menariknya, libur Idul Fitri 2025 berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, serta cuti bersama Nyepi pada Jumat, 28 Maret 2025. Hal ini menciptakan libur panjang yang dimulai dari Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
  • Minggu, 30 Maret 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri
  • Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 5 April 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 6 April 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri

Total, terdapat 11 hari libur berturut-turut yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti mudik, berlibur, atau kegiatan lainnya.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan cuti bersama diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, meskipun ASN mengambil cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tetap utuh. Selain itu, bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tugas, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil.

Penetapan cuti bersama yang cukup panjang ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  1. Mobilitas Masyarakat: Memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan kembali tanpa terburu-buru, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan.

  2. Sektor Pariwisata: Libur panjang diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik ke berbagai destinasi wisata di Indonesia, yang pada gilirannya dapat mendorong perekonomian lokal.

  3. Produktivitas Kerja: Dengan adanya kepastian jadwal libur, diharapkan karyawan dapat merencanakan cuti dengan baik, sehingga setelah libur panjang, mereka dapat kembali bekerja dengan semangat dan produktivitas yang tinggi.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan libur dan cuti bersama ini dengan bijak. Bagi yang berencana mudik, disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, menjaga kesehatan, dan mematuhi protokol keselamatan. Selain itu, bagi yang tidak melakukan perjalanan, libur panjang ini dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan kegiatan positif lainnya.

Penutup

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 oleh pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari raya dengan lebih leluasa. Dengan perencanaan yang baik, libur panjang ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berbagai kegiatan positif, baik bersama keluarga maupun dalam komunitas.

Share:

Artikel Lainnya

Dr. H. Noor Rohmat Pimpin Persiapan Mudik Gratis Jateng 2026

Maulid Nabi Salma Tour Bersama Gus Aldo

Upacara HUT RI Ke 80 di Istana

Proses Pendaftaran Tanah Apabila Pembuktian Tidak Lengkap

langkah Notaris dalam menilai apakah dapat dibuat atau tidaknya Pernyataan Keputusan Rapat dalam suatu Perseroan Terbatas

Cerita hari kemarin di PN Serang

Apakah Notaris berwenang membuat akta Adopsi Anak?

Renungan : CIRI-CIRI ORANG BAIK

INTRUKSI PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

SE NO 1 CARA PEMBENTUKAN KOPERASI

MODUL KOPERASI DESA MERAH PUTIH TAHUN 2025

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Hukum Kekayaan Intelektual: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Perlindungan Hukum dalam Transaksi Properti: Apa yang Perlu Anda Pahami?

Mengenal Hukum Pekerja: Perlindungan yang Harus Anda Ketahui

Kuliah Online

Contoh Manajemen Bisnis yang Baik Sesuai Ketentuan Hukum

8 Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pelaku Usaha UMKM

Pelaku Usaha UMKM Apakah Harus Memiliki Izin Legalitas?

Ketentuan Cuti Bersama Idul Fitri 2025 Pemerintah Republik Indonesia

Ketentuan THR 2024 Sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia

Karya Buku

Panduan Lengkap Wakaf Jenis, Regulasi, dan Administrasi
Wakaf benda tidak bergerak, khususnya tanah dan bangunan, merupakan salah satu bentuk wakaf yang memiliki nilai kebermanfaatan tinggi bagi kepentingan sosial, keagamaan, dan kes
Mendirikan Koperasi Panduan Lengkap dengan Contoh Akta Resmi
Sejak awal abad ke-20, koperasi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, terutama setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Pada masa penjajahan Belanda
Sistem Peradilan Pidana
Sistem peradilan pidana merupakan serangkaian mekanisme, prosedur, dan institusi yang digunakan oleh negara untuk menegakkan hukum pidana serta memelihara ketertiban dan keadila
Hukum Kriminologi Dan Viktimologi
Kriminologi dan viktimologi merupakan dua bidang studi yang saling terkait dan penting dalam memahami fenomena kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat. Kriminologi, sebagai